Rabu, 25 April 2012

MENGHARGAI KARYA ORANG LAIN

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, karya diartikan dengan kerja, pekerjaan, hasil perbuatan ; ciptaan terutama hasil karangan. Karya yaitu suatu perbuatan yang menghasilkan sesuatu hal yang dapat dimanfaatkan oleh umat manusia Dalam hal karya atau berkarya dapat berupa novel, karangan, artikel, buku, dan lain-lain. Guna kemaslahatan umat, persatuan dan kesatuan, penting artinya menghargai karya orang lain sebagai bentuk pernghargaan terhadap yang memiliki karya.
.Di Negara kita hasil karya atau kreasi dilindungi oleh hukum Sebuah karya dapat dipatenkan. Apabila orang lain ingin memakainya, maka harus izin kepada yang memiliki karya yang telah dipatenkan tersebut Karya – karya yang dilindungi oleh hukum diantaranya: Buku, Program computer karya tulis yang diterbitkan, pamlet dan semua hasil karya tulis ; pidato ceramah dan hal yang sejenis dengan itu ; alat pembelajaran untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan ; musik atau lagu ; Arsitektur ; drama tari, wayang, pantomime ; segala bentuk seni rupa ; fotografi ; peta ; terjemahan, bunga rampai, data base dan karya lain.
Perlu di ingat bahwa sebagai muslim dan muslimah dalam hal berkarya harus sesuai dengan aturan agama islam diantaranya:
baca selengkapnya disini...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar